TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat penting di PT PP, yaitu Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Didik Mardiyanto dan Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution.
Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kedua tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Vendor Fiktif yang Terstruktur
Asep menjelaskan bahwa sepanjang 2022–2023 Divisi EPC PT PP mengerjakan berbagai proyek besar, baik sendiri maupun bersama konsorsium.
Pada Juni 2022, Didik meminta Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang disebut-sebut sebagai kebutuhan proyek Cisem.
Untuk membuat pengeluaran itu terlihat sah, keduanya menggunakan perusahaan fiktif bernama PT Adipati Wijaya.
Nama dua office boy, Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, dicatut untuk membuat purchase order, tagihan palsu, hingga persetujuan pembayaran.
Setelah dana cair, uang kemudian dialirkan kembali kepada Didik dan Herry melalui staf perusahaan menggunakan valuta asing.
Modus yang sama kembali dilakukan memakai identitas beberapa individu lain, seperti Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), serta Kurniawan (staf keuangan EPC). Dana yang mereka kelola untuk proyek palsu itu mencapai Rp10,8 miliar.
“Modus penggunaan vendor fiktif ini dilakukan berulang kali oleh DM dan HNN,” tegas Asep.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan LPG Aman untuk Nataru: Pertemuan Purbaya–Bahlil Ungkap Hitungan Baru
Sembilan Proyek Fiktif Bernilai Rp46,8 Miliar