Meski begitu, pemerintah berencana memperkuat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), terutama untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Dari Penonton Setia Jadi Dono: Transformasi Tak Terduga Desta di Warkop DKI Reborn 5
Perburuan Rokok Ilegal Terkendala Daya Beli
Djaka tidak menampik bahwa pemberantasan rokok ilegal menghadapi tantangan besar.
Salah satunya adalah daya beli masyarakat yang cenderung mencari rokok murah, sehingga pasar rokok ilegal tetap hidup.
“Banyak yang penting murah, merek apa pun tidak masalah,” tegasnya.
Tren Produksi Rokok Indonesia
Data DJBC menunjukkan produksi rokok nasional hingga Oktober 2025 mencapai 258,4 miliar batang, turun 2,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan didominasi oleh produksi rokok golongan 1, sementara golongan 2 dan 3 justru meningkat:
- Golongan 1: turun dari 138,7 miliar menjadi 125,7 miliar batang
- Golongan 2: naik dari 74,2 miliar menjadi 76,5 miliar batang
- Golongan 3: naik dari 53,1 miliar menjadi 56,2 miliar batang
Cukai Rokok Tidak Akan Naik pada 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan perwakilan industri rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak pada 26 September 2025.
Menurut Purbaya, produsen meminta agar tarif tidak diubah.
“Tadinya saya mau turunkan, tapi mereka justru minta tetap. Ya sudah, tidak kita naikkan,” ujarnya sambil berkelakar.***