Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee.
Ia juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk mengatur kerja sama dengan pihak swasta, yaitu Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan rumah sakit.
Dalam periode Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dana tersebut kemudian dialirkan kembali, termasuk Rp1,5 miliar yang diberikan kepada Hendrik.
Saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025, KPK menyita Rp977 juta dari Yasin sebagai barang bukti.
Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta
Selain dua ASN, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa. Asep menyebut bahwa Aswin menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.
Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek RSUD Kolaka Timur.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***