Isu ini mencuat setelah pada Oktober lalu Purbaya menyatakan kesiapannya melakukan penangkapan besar-besaran terhadap penyelundup barang ilegal.
Saat itu, ia mengaku sudah mengantongi daftar nama pelaku dan tinggal mengeksekusi proses hukumnya.
Namun, YLBHI menilai pernyataan tersebut tidak selaras dengan ketentuan KUHAP baru.
Pengesahan KUHAP yang Tuai Kritik dari Publik
Meskipun banyak pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, mengkritik proses pembahasan KUHAP yang dianggap minim partisipasi publik, DPR tetap mengesahkannya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan mengklaim pembahasan dilakukan dengan prinsip meaningful participation dan melibatkan berbagai organisasi masyarakat.
Namun bagi koalisi sipil, KUHAP baru justru menghadirkan potensi masalah baru dalam penegakan hukum, termasuk tumpang tindih kewenangan antara instansi.***