nasional

Menjelang 2026: Ketakutan Kriminalisasi Mencuat, Pemerintah Klaim KUHP Baru Lebih Terkontrol

Senin, 24 November 2025 | 17:05 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)

TITIKTEMU.CO - Menjelang diberlakukannya KUHP baru pada awal 2026, sejumlah kelompok masyarakat sipil kembali menyuarakan kecemasan mengenai kemungkinan munculnya kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan aparat.

Potensi buramnya mekanisme pengawasan lapangan serta kemungkinan tafsir hukum yang tidak konsisten menjadi perhatian utama para kritikus.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Kematian Dirut Bank BJB dan Minta Investigasi Menyeluruh

Pemerintah Berusaha Menenangkan Gelombang Kekhawatiran

Di tengah ramainya kritik, pemerintah menegaskan bahwa struktur KUHP baru telah dirancang untuk menutup peluang tindakan sewenang-wenang aparat.

Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej memastikan aturan tersebut menghadirkan kerangka hukum yang lebih tegas, lengkap dengan penjelasan yang menyertai setiap pasal.

“Kalau kita lihat dalam KUHP, hukum materiil itu sudah dilengkapi dengan penjelasan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 November 2025.

Baca Juga: Rekening 5 Tahun Menganggur? OJK Atur Ulang Status Dormant Lewat POJK Baru 24/2025

Anotasi Jadi Kunci: Rambu-rambu Agar Aparat Tak Salah Tafsir

Lebih jauh, Eddy menjelaskan bahwa setiap bagian penting dalam KUHP baru disertai anotasi yang berfungsi sebagai panduan resmi bagi aparat penegak hukum.

Langkah ini, menurutnya, disusun agar penafsiran aparat selaras dengan maksud pembentuk undang-undang dan mencegah kriminalisasi yang tidak beralasan.

“Semua itu dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa struktur penjelasan dan anotasi akan membatasi ruang gerak aparat agar tidak melampaui batas kewenangan hukum.

Kritik Masyarakat Sipil: Regulasi Turunan Dinilai Masih Buram

Halaman:

Tags

Terkini