Total Barang Bukti dan Kendaraan yang Diamankan
Dalam konferensi pers, Edy memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi operasi, antara lain:
- 439 bal pakaian bekas
- 3 truk diesel double
- 2 truk Fuso
- 3 mobil pickup
Jumlah ini menegaskan skala jaringan penyelundupan yang ditangani.
Baca Juga: Tanah yang Direbut, Suara yang Dibungkam: Laporan JATAM Bongkar Kekacauan Tambang Maluku Utara
Pelaku Terancam Pasal Berlapis dan Potensi TPPU
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan, dan polisi membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 46, 110, dan 111 UU Perdagangan. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal TPPU,” tegas Edy.
Dampak Serius bagi Industri Tekstil Nasional
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Polisi memastikan upaya penindakan akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai penyelundupan balpres.***