TITIKTEMU.CO-Industri pertambangan di Maluku Utara kembali berada di pusat perhatian setelah laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap berbagai persoalan serius dalam tata kelola sektor nikel di wilayah Halmahera.
Mulai dari izin tambang yang saling bertabrakan, perubahan batas wilayah, konflik antarperusahaan, hingga kriminalisasi warga—semua temuan itu menggambarkan betapa lemahnya pengawasan negara dalam sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi provinsi tersebut.
Laporan berjudul “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera”, yang dirilis pada November 2025, memaparkan bagaimana ekspansi konsesi nikel meluas agresif selama dua puluh tahun terakhir, sering kali dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.
Baca Juga: Tanah yang Direbut, Suara yang Dibungkam: Laporan JATAM Bongkar Kekacauan Tambang Maluku Utara
Hutan Menghilang, Sungai Tercemar, Warga Kehilangan Ruang Hidup
Menurut laporan itu, banyak wilayah Halmahera Timur mengalami perubahan drastis.
Hutan-hutan yang sebelumnya menjadi penyangga kehidupan warga hilang, kebun sagu dan pala rusak, dan sejumlah sungai berubah menjadi merah keruh karena aktivitas pertambangan.
Salah satu contohnya adalah Sungai Sangaji, yang disebut tercemar lumpur merah hasil aktivitas tambang di sekitarnya.
Kerusakan ekologis ini membuat warga kesulitan memperoleh air bersih dan kehilangan sumber pangan tradisional.
Kriminalisasi dan Tekanan terhadap Warga
Penolakan warga terhadap ekspansi tambang kerap berujung pada kriminalisasi.
Dalam salah satu kasus yang disorot JATAM, 27 warga Maba Sangaji ditangkap saat melakukan aksi damai, dan 11 orang dari mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan juga menyebut adanya intimidasi serta pemaksaan tanda tangan terhadap sejumlah warga.