- Salinan ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Laporan tugas akhir
- Surat keterangan atau dokumen yudisium
Semua dokumen kini berstatus barang bukti dan hanya dapat diakses setelah proses hukum selesai.
Aliansi Bonjowi Protes Dokumen dari UGM yang Diburamkan
Aliansi Bonjowi — terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis — sebelumnya meminta UGM menyerahkan berita acara tanda terima dokumen ijazah Jokowi. Namun, dokumen yang diberikan justru sebagian besar diburamkan.
Baca Juga: Gunung Semeru Naik ke Status Awas, Awan Panas Beruntun dan Guguran Lava Meningkat Tajam
“UGM memberikan, tapi hampir semua halaman di-blackout,” ujar perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen gelap itu di persidangan.
UGM menyatakan bagian yang ditutup adalah materi yang menjadi wewenang aparat penegak hukum.
“Kami beritikad baik memberikan dokumen. Namun bagian yang terkait penyidikan kepolisian harus ditutup,” ujar perwakilan UGM.***