TITIKTEMU.CO - Polemik mengenai keaslian dan keberadaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menghangat. Setelah sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI yang digelar pada Senin, 17 November 2025, perhatian publik kini tertuju pada status informasi yang dikecualikan terkait dokumen pendidikan Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menegaskan bahwa informasi yang kini tertutup dapat diakses setelah proses penyidikan selesai.
“Selama masih dalam penyidikan, tentu ada batasannya. Tapi setelah itu, bisa diakses,” ujar Bhudi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 18 November 2025.
Informasi Dibatasi karena Jadi Barang Bukti Penyidikan
Bhudi menjelaskan bahwa sejumlah dokumen tidak dapat dibuka ke publik karena menjadi bagian dari barang bukti penyidik.
Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar penyidikan tidak terganggu, namun kepolisian tetap berkomitmen pada keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
Polda Metro Jaya Akui Menguasai Ijazah Asli Jokowi
Dalam sidang KIP, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada dalam penguasaan penyidik.
“Untuk ijazah asli, saat ini berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” kata perwakilan Polda dalam persidangan.
Dokumen tersebut disegel dan disita resmi sebagai bagian dari penyidikan sengketa ijazah.
Baca Juga: BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Layani 44 Juta Warga dan Jadi Investasi Besar SDM 2045
Tak Hanya Ijazah: Transkrip, KHS, hingga Tugas Akhir Ikut Disita
Perwakilan Polda Metro Jaya juga menyebut sejumlah dokumen administrasi akademik lain turut disita, termasuk: