Adang Daradjatun selaku Wakil Ketua MKD menyampaikan hasil itu secara terbuka.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ucapnya dalam sidang putusan di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu 5 November 2025.
Meski dibebaskan dari pelanggaran, Adies tetap mendapat catatan moral. MKD meminta politisi Golkar itu untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik.
Sebelumnya, Adies sempat dipersoalkan setelah memberikan informasi keliru mengenai tunjangan anggota DPR, khususnya tunjangan rumah.
Hitung-hitungan yang dia sampaikan dinilai salah, sehingga memicu kritik luas di media sosial. Gelombang komentar kritis itu kemudian berkembang menjadi laporan etik ke MKD.
Uya Kuya Korban Hoaks Video
Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan bersih dari segala tuduhan pelanggaran etik. MKD menilai dasar pelaporan terhadap dirinya tidak valid karena berangkat dari video yang telah direkayasa.
“Teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Dinytakan aktif kembali sejak putusan dibacakan,” kata Adang.
Video yang dimaksud adalah rekaman lama saat Uya berjoget. Potongan itu kemudian diedit sedemikian rupa sehingga seolah-olah dia sedang meremehkan aksi unjuk rasa publik pada 25–31 Agustus 2025.
Manipulasi video tersebut memicu kemarahan warganet serta gelombang protes, yang kemudian menjalar menjadi laporan etik.
MKD menegaskan bahwa Uya adalah korban hoaks dan rekayasa informasi. Karena itu, lembaga etik DPR memulihkan nama baiknya sekaligus mengembalikan statusnya sebagai anggota Komisi IX DPR RI.***