nasional

DPR Aktifkan Kembali Adies Kadir dan Uya Kuya, Ini Penjelasan Puan Maharani

Selasa, 18 November 2025 | 17:05 WIB
DPR Aktifkan Kembali Adies Kadir dan Uya Kuya, Ini Penjelasan Puan Maharani. (ANTARAFOTO)

TITIKTEMU.CO - Keanggotaan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya di DPR RI resmi dipulihkan. Kabar ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, usai menghadiri Rapat Paripurna, Selasa 18 November 2025.

Meski tidak diumumkan dalam sidang, Puan memastikan bahwa kedua legislator itu kini telah kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Puan menyampaikan keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, MKD menyatakan Adies dan Uya tidak terbukti melanggar kode etik sehingga tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan status nonaktif mereka.

“Keputusan MKD menyatakan yang bersangkutan sudah boleh aktif kembali,” ujar Puan.

Dia menambahkan keduanya diaktifkan kembali dengan catatan agar lebih berhati-hati dalam bersikap serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah menimbulkan polemik publik.

Baca Juga: Didukung Menteri UMKM dan Raffi Ahmad, Program BRI Peduli ‘Yok Kita Gas’ Daur Ulang Sampah Plastik dengan RVM

Aktivasi tanpa Pengumuman di Paripurna

Puan menyebut pengumuman formal di Rapat Paripurna bukanlah hal wajib. Karena itu, nama Adies dan Uya tidak dibacakan dalam agenda sidang hari itu. Menurutnya, keputusan MKD sudah cukup kuat menjadi dasar aktivasi.

Namun, pernyataan Puan ini berbeda dari penjelasan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelumnya, Cucun menyebut keputusan MKD mengenai status anggota harus dibawa terlebih dulu ke tingkat pimpinan DPR.

Selanjutnya, masalah tersbeut dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) sebelum akhirnya diumumkan dalam paripurna.

“Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR. Semua keputusan MKD itu biasanya disampaikan di rapat paripurna,” kata Cucun pada 6 November 2025.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh, Termasuk Isu Tanah Negara Dijual Kembali

Hasil Sidang MKD Tidak Melanggar Kode Etik

MKD sebelumnya menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir dan Uya Kuya. Di akhir persidangan, MKD menyimpulkan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.

Halaman:

Tags

Terkini