Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 328 Ayat 3 KUHP, yakni penculikan yang berujung kematian.
“Pada saat korban ditinggalkan, menurut pernyataan para tersangka, kondisinya masih lemas. Karena itu, niat awal bukan membunuh, melainkan menculik,” jelas Wira.***