nasional

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Putusan Berlaku Seketika, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Jumat, 14 November 2025 | 21:59 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Komisi I DPR: Negara Harus Patuh pada Aturan

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah sejak awal konsisten menaati UU Kepolisian.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Ungkap Masalah Kompleks: Jimly Sebut Diperlukan Pembenahan Fundamental

“Tanpa putusan MK pun, aturan sudah jelas: polisi aktif tidak boleh menjabat di ranah sipil,” tegasnya.

Hasanuddin mengatakan putusan MK sebenarnya hanya mempertegas norma yang telah ada. Ia juga menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini berpotensi mengganggu profesionalitas Polri.

Dengan putusan MK tersebut, pemerintah kini berada pada posisi untuk melakukan langkah konkret. Kejelasan pelaksanaan, masa transisi jabatan, dan penegakan hukum menjadi sorotan utama agar polemik tidak berkepanjangan dan reformasi Polri dapat berjalan dengan konsisten.***

Halaman:

Tags

Terkini