nasional

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Haknya

Kamis, 13 November 2025 | 11:58 WIB
Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo. (Instagram/kemensetneg.ri)

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan patungan sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Usulan ini merupakan hasil musyawarah bersama rapat komite sekolah, bahkan sebelumnya hanya sebesar Rp17.000, namun orang tua murid meminta untuk digenapkan menjadi Rp20.000.

Namun, inisiatif tersebut kemudian dilaporkan ke aparat hukum oleh salah satu LSM dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: COO Danantara Optimistis Rencana Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Dunia Usaha, Justru Perkuat Ekonomi Nasional

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada keduanya, dan pada Agustus serta Oktober 2025, Rasnal dan Abdul Muis dipecat dengan tidak hormat berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.

Aturan itu menyebut bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya.

Kini, melalui keputusan Presiden Prabowo, keduanya mendapatkan kembali keadilan serta hak-hak sebagai pendidik, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang penghormatan terhadap profesi guru di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini