Ia menilai aparat penegak hukum perlu bersikap lebih tegas agar kejahatan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Mafia Tanah: Masalah Nasional yang Perlu Penanganan Serius
JK menegaskan bahwa praktik mafia tanah adalah kejahatan serius yang bisa menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mengganggu iklim investasi nasional.
Ia menyerukan sinergi antara pemerintah pusat, aparat hukum, dan masyarakat untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh mafia tanah.
“Kalau ini tidak diberantas, kepercayaan terhadap hukum bisa hilang, dan investasi pun akan terganggu,” ujar JK.
JK juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi manipulasi data pertanahan atau upaya perampasan lahan.
Baca Juga: DPR Desak Kemenperin Telusuri Distribusi Udang Beku Diduga Terpapar Radioaktif Cs-137 ke Pasar Lokal
Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Milik Sah Jusuf Kalla
Dalam kasus ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menegaskan bahwa tanah yang disengketakan sah milik Jusuf Kalla.
Pernyataan tersebut memperkuat posisi hukum JK dan sekaligus menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pertanahan nasional.
“Menteri ATR/BPN Nusron sudah mengatakan bahwa yang sah itu milik saya. Mafianya harus diberantas. Kalau dibiarkan, akibatnya seperti ini,” tegas JK menutup pernyataannya.
Kasus sengketa lahan Jusuf Kalla menjadi contoh nyata bahaya praktik mafia tanah di Indonesia.
JK menyerukan agar pemerintah dan aparat hukum tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus individu, tetapi juga melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pertanahan untuk melindungi hak rakyat.***