Sebelum dipulangkan, seluruh WNI tersebut terlebih dahulu menjalani asesmen di perbatasan Myanmar–Thailand.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum masing-masing individu, apakah benar merupakan korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kriminal online scam.
“Para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” ungkap Kemlu dalam keterangannya.
Proses asesmen ini melibatkan otoritas setempat, termasuk pihak imigrasi Thailand dan lembaga penegak hukum Myanmar, serta perwakilan KBRI.
Rehabilitasi dan Proses Hukum Lanjutan
Kemlu memastikan, seluruh korban akan menjalani rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal setelah proses pendampingan di RPTC selesai.
Adapun bagi WNI yang diduga sebagai pelaku perekrutan, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.
Upaya Pemerintah Lindungi WNI dari TPPO
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Kemlu kembali mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keabsahan perusahaan dan penyalur tenaga kerja luar negeri untuk mencegah praktik perdagangan orang yang kerap bermodus rekrutmen online.***