TITIKTEMU.CO – Sebanyak 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terjebak dalam aktivitas online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Rombongan WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Proses pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI (PWNI), KBRI Yangon, serta KBRI Bangkok.
“Sebanyak 26 WNI berhasil dipulangkan dari perbatasan Thailand-Myanmar,” tulis pernyataan resmi Kemlu, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Fenomena “Purbaya Everywhere”: Gaya Koboi Menkeu dan Pro-Kontra di Balik Optimisme Ekonomi 8 Persen
Para WNI tersebut sebelumnya diamankan oleh otoritas Thailand saat mencoba melarikan diri dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Satu WNI Diduga Pelaku Perekrutan
Dari total 26 orang yang dipulangkan, satu WNI diduga berperan sebagai perekrut tenaga kerja untuk kegiatan online scam di Myanmar.
Kemlu menyebut, yang bersangkutan kini ditampung di shelter B3PMI Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
“Dari total 26, terdapat seorang WNI yang diduga menjadi pelaku perekrutan,” jelas Kemlu.
“Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter B3PMI Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” lanjut pernyataan tersebut.
Sementara itu, 25 WNI lainnya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan akan mendapat pendampingan serta rehabilitasi di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial.
Mereka terdiri dari 22 laki-laki dan 4 perempuan yang sebelumnya bekerja di sektor digital ilegal di Myanmar.
Proses Asesmen di Perbatasan Myanmar–Thailand