Aturan Resmi 2025 yang Wajib Diperhatikan
Informasi terbaru dari Kementerian Agama RI (Kemenag) menyatakan:
- Umrah wajib melalui PPIU resmi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
- Kemenag melarang praktik umrah ilegal, termasuk open trip umrah pakai visa turis tanpa izin.
Jika tetap berangkat tanpa agen resmi, tidak ada perlindungan hukum jika terjadi masalah di Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi menggunakan sistem biometrik untuk semua aplikasi visa mulai 2025.
Syarat Umum Mengurus Visa Umrah 2025
Syarat dokumen yang biasanya diminta untuk aplikasi visa:
- Paspor aktif minimal 6 bulan
- Foto formal background putih
- Tiket pesawat PP (issued)
- Bukti booking hotel
- Sertifikat vaksin meningitis (IVMC)
- Tiket transportasi antar kota (jika ke Madinah)
- Asuransi perjalanan (wajib 2025)
- Aplikasi biometrik lewat Tasheer Visa Center (resmi Arab Saudi)
Tempat Pengajuan Visa Resmi (Bukan Calo)
Hindari penipuan dengan mengurus visa hanya melalui jalur resmi:
- Kantor Tasheer Visa Center (Jakarta, Surabaya, Batam, Makassar)
- Aplikasi resmi Saudi Visa Bio
- Travel umrah berizin PPIU via Siskopatuh Kemenag
- Jangan pakai jasa perorangan/calo tanpa izin
Baca Juga: Banjir dan Longsor Mmenerjang Sukabumi, Ribuan Warga Mengungsi
Estimasi Biaya Visa Umrah 2025
- Visa Umrah resmi: Rp 2.500.000 – Rp 3.500.000
- Visa Turis Arab Saudi: Rp 2.000.000 – Rp 2.800.000
- Biometrik Tasheer: Rp 150.000 – Rp 350.000
- Asuransi wajib Arab Saudi: Rp 450.000 – Rp 650.000
Proses normal: 3–10 hari kerja. Bisa lebih lama saat high season (Ramadhan/Maulid).
Risiko Menggunakan Visa Turis untuk Umrah
Walau praktis, visa turis punya risiko:
- Deportasi jika terjaring razia imigrasi
- Katering, transportasi, dan bimbingan ibadah tidak ada
- Jika sakit/tersesat, tidak ada pendamping resmi
- Overstay kena denda 10.000 SAR (Rp 42 juta)
- Termasuk umrah ilegal menurut aturan Kemenag RI
Cara Aman agar Visa Tidak Ditolak