nasional

Musisi Gugat LMKN ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Royalti Lagu

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:38 WIB
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)

Para pencipta lagu yang tergabung dalam gerakan ini berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Senin, 27 Oktober 2025. Tujuannya untuk menguji keabsahan dua regulasi turunan yang dinilai menyalahi semangat UU Hak Cipta.

Menurut mereka, keberadaan LMKN justru menciptakan ketidakjelasan dalam mekanisme distribusi royalti, bahkan sebagian musisi mengaku tak pernah menerima laporan transparan terkait hak ekonominya.

“Kalau lembaga ini tidak segera dikoreksi, semakin banyak pencipta yang dirugikan,” ujar Ryan Kyoto dalam forum tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Kritik Hasan Nasbi: Saya Justru Kembalikan Kepercayaan Publik ke Pemerintah

Piyu: Kalau Tidak Kompeten, LMKN Sebaiknya Dibubarkan

Sebelumnya, gitaris Padi Reborn, Piyu, juga pernah menyuarakan kegeramannya terhadap kinerja LMKN. Ia menilai lembaga tersebut gagal menjalankan perannya dalam melindungi hak ekonomi para musisi.

“LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu. Seharusnya begitu,” kata Piyu kepada awak media di Jakarta Selatan, 28 Juni 2025 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu juga menyoroti sikap LMKN yang dinilai pasif terhadap pelanggaran hak cipta.

“Kalau ada pelanggaran, harusnya LMKN yang maju. Kenapa kami yang somasi? Ini menunjukkan ketidakmampuan lembaga itu,” ucapnya.

Selain itu, Piyu juga mengkritik penolakan LMKN terhadap mekanisme direct license, yaitu sistem pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu. Sistem ini dinilai lebih efisien dan transparan dibanding mekanisme saat ini.

Baca Juga: Disebut “Koboy”, Menkeu Purbaya Tegaskan Semua Pernyataannya Berdasarkan Data dan Survei Publik

Krisis Kepercayaan Musisi terhadap LMKN

Kisruh antara musisi dan LMKN kini telah memasuki babak baru. Selain gugatan hukum, tekanan publik dari komunitas musik semakin meningkat.

Para pencipta lagu berharap agar pengelolaan royalti dikembalikan ke jalur yang lebih transparan dan adil. Mereka juga menilai perlu ada reformasi struktural agar lembaga pengelola royalti benar-benar mewakili kepentingan pencipta, bukan pemerintah.

Di tengah konflik berkepanjangan ini, satu hal mulai terlihat jelas kepercayaan musisi terhadap LMKN terus memudar.

Halaman:

Tags

Terkini