nasional

Menkeu Purbaya Siap Sikat Impor Baju Bekas Ilegal: Akan Denda, Penjara, dan Blacklist Seumur Hidup

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:31 WIB
Menkeu Purbaya memastikan akan tindak tegas pihak yang terlibat pada impor balpres ilegal. (Instagram/menkeuri)

TITIKTEMU.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal atau balpres yang selama ini marak di Indonesia.

Ia meminta para pelaku bisnis impor baju bekas untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka sebelum aparat menindak tegas.

“Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan, kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Purbaya menegaskan, penegakan hukum kali ini tidak akan seperti dulu.

“Kalau ketangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Pengacara Nadiem Makarim Bantah Grup WhatsApp Bahas Proyek TIK Kemendikbudristek: “Itu Dibuat Sebelum Jadi Menteri”

Akan Ada Aturan Baru: Pelaku Tak Hanya Dipenjara, Tapi Juga Didenda Berat

Menkeu mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyiapkan aturan sanksi yang lebih keras terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal.

“Selama ini hukumannya hanya barang dimusnahkan dan pelaku masuk penjara. Saya rugi, karena harus keluar uang buat pemusnahan dan ngasih makan orang di penjara,” kata Purbaya.

Untuk itu, ia akan mendorong sistem hukuman baru yang mencakup pemusnahan barang, denda materiil, hukuman penjara, serta larangan impor seumur hidup bagi pelaku.

“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan nanti di-blacklist seumur hidup. Saya larang impor selamanya,” ujarnya.

Meski belum menyebutkan kapan aturan baru ini diterbitkan, Purbaya memastikan aturan tersebut akan keluar secepatnya.

Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Kamboja Tak Aman bagi Pekerja Migran Indonesia, 97 WNI Terlibat Kerusuhan

Fokus pada Kewenangan Bea Cukai dan Pajak

Halaman:

Tags

Terkini