nasional

Umrah Mandiri Resmi Legal, Dahnil Anzar: Travel Tidak Akan Gulung Tikar, Ekosistem Tetap Dijaga

Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. (Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)

“Kalau ada orang yang pura-pura bertindak seperti travel resmi atau PPIU untuk memberangkatkan jamaah, itu jelas melawan hukum dan akan ditindak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, legalisasi umrah mandiri justru untuk melindungi jemaah. Selama ini, praktik umrah mandiri sudah terjadi secara natural di masyarakat, hanya saja belum diatur sehingga rawan disalahgunakan.

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Status Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Legalisasi untuk Perlindungan, Bukan Pembiaran

“Kita bukan hanya melindungi pelaku usaha travel yang resmi.

Tapi juga memberi ruang hukum bagi masyarakat yang ingin berangkat umrah secara mandiri, karena derasnya arus ini tidak bisa dilarang begitu saja,” jelas Dahnil.

Dengan adanya payung hukum, pemerintah kini memiliki dasar untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan perlindungan layanan bagi jamaah yang memilih berangkat tanpa agen travel.

Syarat Umrah Mandiri di UU PIHU 2025

Umrah mandiri kini berlandaskan hukum melalui Pasal 86 dan Pasal 87A UU PIHU 2025.

Dalam aturan tersebut, calon jamaah tetap wajib memenuhi persyaratan keberangkatan resmi, antara lain:

Memiliki paspor aktif minimal 6 bulan

  • Tiket pesawat pulang-pergi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Visa resmi
  • Bukti pemesanan layanan dari penyedia yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian Haji


Dengan aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi jamaah yang menjadi korban penipuan berkedok “biaya murah” atau diberangkatkan lewat jalur ilegal.***

 

Halaman:

Tags

Terkini