TITIKTEMU.CO - Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri tidak akan membuat bisnis biro perjalanan religius runtuh.
Pemerintah, kata dia, tetap memprioritaskan keberlangsungan usaha travel sekaligus menjaga tata kelola ibadah umrah agar tetap sehat dan tertib.
Pernyataan ini disampaikan Dahnil untuk meredam kekhawatiran pelaku industri perjalanan umrah setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) resmi disahkan.
Salah satu poin dalam undang-undang tersebut adalah pengakuan hukum terhadap skema keberangkatan umrah mandiri.
Baca Juga: Drama Aset Sandra Dewi: Antara Endorsement, Cinta, dan Jejak Korupsi Timah
Pemerintah Pastikan Keberlangsungan Travel Umrah Tidak Terganggu
“Banyak pelaku travel cemas karena takut usahanya mati akibat umrah mandiri.
Tapi pemerintah hadir untuk melindungi ekosistem ekonomi haji dan umrah, bukan mematikannya,” ujar Dahnil dalam keterangan resmi, Sabtu 25 Oktober 2025.
Ia menegaskan, mekanisme perjalanan tetap akan diatur agar tidak ada pihak yang bermain di luar aturan.
Pemerintah melarang siapa pun selain perusahaan travel resmi untuk menghimpun jamaah dan memberangkatkannya ke Tanah Suci.
“Di luar perusahaan perjalanan resmi, tidak boleh ada pihak yang mengumpulkan calon jamaah umrah. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga: Drama Coretax: Janji Beres Oktober Molor, Purbaya Sindir Kualitas 'Selevel Lulusan SMA
Umrah Mandiri Bukan Celah Bisnis Ilegal
Dahnil menekankan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba menunggangi aturan baru ini demi keuntungan pribadi.