Hotman: Kasus Ini yang Paling Aneh dalam 43 Tahun Karier
Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Nadiem sebagai “kasus teraneh” yang pernah ia tangani selama puluhan tahun menjadi pengacara.
“Selama 43 tahun saya jadi pengacara, baru kali ini melihat seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa perhitungan kerugian negara,” katanya.
Baca Juga: Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Naik ke Tahap Penyidikan, 17 Saksi Sudah Dipanggil Polisi
Menurutnya, unsur utama dalam perkara korupsi adalah adanya kerugian negara yang jelas dan terukur, sementara dalam kasus Nadiem, hasil audit resmi justru menunjukkan tidak ada penyimpangan harga atau waktu pengadaan.
Peringatan untuk BPK dan BPKP
Menutup pernyataannya, Hotman mengingatkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP tetap konsisten dengan hasil audit yang telah dibuat jika nanti diminta kembali menghitung oleh Kejaksaan.
“Saya imbau BPK dan BPKP, kalau nanti diminta menghitung kerugian negara, jangan lupa hasil audit kalian sendiri yang menyebut harga normal di tahun 2020, 2021, dan 2022,” pungkasnya.***