Menegaskan bahwa hak pensiun tidak berlaku bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat.
Latar Belakang UU yang Diuji
UU Nomor 12 Tahun 1980 telah berlaku selama lebih dari empat dekade dan menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk tunjangan dan pensiun. Namun, dalam konteks modern dan reformasi birokrasi, sejumlah pihak menilai ketentuan ini perlu dikaji ulang agar lebih proporsional dan selaras dengan asas keadilan sosial.
Tahapan Selanjutnya
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan langkah awal dalam proses uji materi di MK. Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan perbaikan permohonan dan keterangan dari pihak terkait, termasuk DPR dan pemerintah.***