nasional

Luhut Binsar Pandjaitan: Serapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Sudah Baik, Tak Perlu Ditarik Menkeu

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 08:56 WIB
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan masih optimis dengan program MBG pemerintah. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Meski mengakui masih ada beberapa kendala teknis di lapangan, Luhut tetap optimis bahwa pelaksanaan MBG akan semakin baik ke depan.

“Masih ada kekurangan, tentu saja. Tidak mungkin dalam enam bulan semua langsung sempurna. Tapi saya yakin, dalam tiga bulan ke depan, pelaksanaannya akan jauh lebih baik,” kata Luhut.

Ia juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk berperan lebih aktif dalam mendukung keberlanjutan MBG, seperti dengan membangun kebun sayur dan kebun buah lokal.

“Kalau semua pihak berkolaborasi, saya yakin tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Guru dan Kader untuk Perkuat Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Perpres MBG Akan Atur Tugas dan Koordinasi Antarinstansi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas tata kelola program MBG.

“Perpres akan segera rampung dan akan memperjelas tugas serta fungsi masing-masing instansi,” jelas Dadan.

Menurutnya, dalam Perpres tersebut akan dijabarkan secara rinci pembagian peran antar kementerian, mulai dari Kementerian Kesehatan untuk pengawasan gizi, hingga Kemendukbangga/BKKBN untuk penyaluran bantuan bagi ibu hamil dan menyusui.

Realisasi Penyerapan Anggaran MBG Capai 34 Persen

Dadan juga melaporkan bahwa hingga Oktober 2025, realisasi penyerapan anggaran program MBG telah mencapai Rp21,64 triliun atau 34 persen dari total alokasi.

“Dari jumlah tersebut, sekitar Rp18,63 triliun digunakan untuk bantuan makan bergizi langsung, dengan tingkat penyerapan mencapai 37 persen,” paparnya.

Menurut Dadan, angka tersebut menunjukkan bahwa program MBG telah menjangkau 37 persen penerima manfaat dalam kurun waktu sembilan bulan sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: Gempa Dahsyat 6,9 SR Guncang Filipina: 69 Tewas, Ratusan Luka, Bangunan Bersejarah Runtuh

Respons Menkeu Purbaya: Akan Bentuk Tim Pemantau Anggaran

Halaman:

Tags

Terkini