Bahlil menambahkan bahwa mungkin Menkeu belum mendapat masukan lengkap dari tim atau dirjennya.
“Saya kan udah sering ngomong soal LPG, mungkin Menkeunya belum dikasih masukan yang utuh,” tambahnya.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk: 108 Korban Dievakuasi, 5 Santri Meninggal Dunia
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berkaitan dengan penerima subsidi masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Subsidi dan data tunggal itu sedang dalam proses pematangan. BPS bekerja sama dengan tim di ESDM. Jadi mungkin Pak Menteri Keuangan belum sempat baca data itu,” tuturnya.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Gunakan NIK Mulai 2026
Bahlil juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026, pembelian gas LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari sistem subsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Firnando Hadityo Dorong BUMN Tambang Jalankan Reklamasi Nyata dan Berkelanjutan
Langkah ini, menurut Bahlil, bertujuan untuk memastikan hanya masyarakat yang berhak yang menerima subsidi, bukan kalangan menengah atas.
“Tahun depan iya (pakai NIK). Jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir dengan kesadaran bisa berhenti pakai,” kata Bahlil di Istana Negara pada 25 Agustus 2025.
Pernyataan saling balas antara Purbaya dan Bahlil mencerminkan masih adanya perbedaan data dan persepsi antar kementerian mengenai subsidi energi nasional, khususnya LPG 3 kg. Pemerintah kini tengah berupaya melakukan sinkronisasi data agar penyaluran subsidi semakin tepat sasaran melalui integrasi data DTSEN dan NIK.***