Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi calon peserta, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI), setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
Usia 17 tahun 9 bulan hingga 22 tahun saat pendidikan dimulai (13 November 2025).
Tidak pernah terlibat tindak pidana, sehat jasmani-rohani, dan tidak berkacamata.
Belum menikah serta bersedia tidak menikah hingga dua tahun setelah pendidikan.
Lulusan SMA/MA/SMK atau Paket C dengan nilai rata-rata minimal 68 (2020), 70 (2021–2022), dan 75 (2023–2025).
Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan proporsional.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Lalap Pasar Kota Wonogiri, Bupati Setyo : Cari Solusi Pedagang Tetap Bisa Jualan
Syarat Tambahan
Selain itu, peserta wajib menyerahkan persetujuan orang tua/wali, tidak bertato atau bertindik (kecuali adat), memiliki BPJS/KIS aktif, serta menandatangani pernyataan bebas KKN.
Peserta dengan prestasi nasional (juara 1–3) berkesempatan mendapat nilai tambah.
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online, dilanjutkan dengan daftar ulang fisik di lokasi yang ditentukan. Calon peserta diminta rutin mengecek laman resmi karena pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu.