Meski akuisisi tersebut tidak menimbulkan masalah persaingan usaha dan bahkan sudah disetujui secara bersyarat, KPPU tetap melihat adanya kelalaian administratif.
Namun, faktor meringankan juga dipertimbangkan: TikTok mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Walau begitu, denda Rp 15 miliar tetap dijatuhkan dan harus dibayarkan ke kas negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Harga Diri, Cedera Kapten Lawan Jadi Harapan Garuda
Pesan KPPU untuk Pelaku Usaha
Dalam sidang ini, KPPU kembali menegaskan pentingnya kepatuhan administratif dalam penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham.
Bagi KPPU, hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.***