Meski akuisisi tersebut tidak menimbulkan masalah persaingan usaha dan bahkan sudah disetujui secara bersyarat, KPPU tetap melihat adanya kelalaian administratif.
Namun, faktor meringankan juga dipertimbangkan: TikTok mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Walau begitu, denda Rp 15 miliar tetap dijatuhkan dan harus dibayarkan ke kas negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Harga Diri, Cedera Kapten Lawan Jadi Harapan Garuda
Pesan KPPU untuk Pelaku Usaha
Dalam sidang ini, KPPU kembali menegaskan pentingnya kepatuhan administratif dalam penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham.
Bagi KPPU, hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.***
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Harga Diri, Cedera Kapten Lawan Jadi Harapan Garuda
MK Tolak Wacana Capres Harus Sarjana: Pendidikan SMA Masih Jadi Syarat Minimal
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Musala Ambruk Saat Salat Ashar, Puluhan Santri Masih Hilang
Merak Bebas di Duren Sawit: Bikin Heboh Warga tapi Ternyata Bukan Satwa Dilindungi
MK Tegaskan: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tetap Minimal SMA
Timnas Indonesia Siap Tantang Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Al Dawsari Diragukan Tampil
4 Fakta Terkini Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 100 Korban, 26 Santri Masih Hilang
Kasus Keracunan Massal Bandung Barat: Evaluasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis dan Usulan Dapur Sekolah
Erick Thohir Dorong Dana Pensiun Atlet dan Pelatih Berprestasi, Dapat Restu Menkeu tapi Perlu Kajian DPR
Cara Mencairkan Uang Hijau di Crazy Rock Tanpa Antrean