TITIKTEMU.CO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Perusahaan ini dinyatakan terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Merak Bebas di Duren Sawit: Bikin Heboh Warga tapi Ternyata Bukan Satwa Dilindungi
Latar Belakang Akuisisi TikTok–Tokopedia
Akuisisi ini menjadikan TikTok sebagai pemilik 75,01 persen saham Tokopedia, sementara sisanya 24,99 persen tetap dipegang oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Transaksi berlaku efektif sejak 31 Januari 2024.
Sesuai aturan, batas waktu melaporkan akuisisi ke KPPU seharusnya 19 Maret 2024. Namun, laporan resmi dari entitas yang benar baru masuk setelah terlambat 88 hari kerja.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Musala Ambruk Saat Salat Ashar, Puluhan Santri Masih Hilang
SPV Jadi Sorotan KPPU
Awalnya, laporan masuk melalui TikTok Pte. Ltd., tetapi tidak sah karena bukan entitas pengambilalih yang sebenarnya.
Barulah pada Agustus 2024, KPPU memulai penyelidikan terhadap TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., perusahaan yang memang dibentuk sebagai special purpose vehicle (SPV) khusus untuk transaksi ini.
KPPU menilai penggunaan SPV berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban hukum, sehingga tetap menegaskan bahwa setiap aksi akuisisi harus sesuai prosedur.
Pertimbangan dan Putusan Akhir