TITIKTEMU.CO - Kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan.
Meski Polda Metro Jaya telah menyimpulkan tidak ada unsur pidana, keluarga merasa sejumlah fakta di lapangan justru memperlihatkan kejanggalan yang belum terungkap.
Pada Selasa, 30 September 2025, keluarga Arya Daru bersama kuasa hukum mendatangi Komisi XIII DPR RI.
Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata mencari dukungan agar kasus ini ditangani lebih serius oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Musala Ambruk Saat Salat Ashar, Puluhan Santri Masih Hilang
Desakan Tarik Kasus ke Bareskrim
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan bahwa penanganan di Polda Metro Jaya dirasa belum maksimal.
Karena itu, keluarga mendorong agar kasus ini segera ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kami sudah berkali-kali meminta audiensi, tapi selalu ditolak. Seolah ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Kalau begini, kasus ini bisa jadi dark case,” tegas Nicholay di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Harga Diri, Cedera Kapten Lawan Jadi Harapan Garuda
Klarifikasi Barang Bukti yang Kontroversial
Salah satu hal yang disorot keluarga adalah temuan alat kontrasepsi dalam penyelidikan.
Temuan ini sempat menimbulkan persepsi keliru di publik.
Nicholay menegaskan barang tersebut bukan milik pihak lain, melainkan milik istri Arya, Meta Ayu Puspitantri.