nasional

Merak Bebas di Duren Sawit: Bikin Heboh Warga tapi Ternyata Bukan Satwa Dilindungi

Selasa, 30 September 2025 | 13:05 WIB
Merak Eksotis Muncul di Duren Sawit, Heboh di Medsos (Instagram @ridacusyaticamudie)

TITIKTEMU.CO - Jakarta Timur kembali jadi bahan perbincangan setelah video sejumlah burung merak berkeliaran di depan sebuah rumah mewah kawasan Duren Sawit viral di media sosial.

Rekaman itu memperlihatkan burung merak biru, lengkap dengan ekor indahnya, membuat orang-orang yang lewat berhenti sejenak untuk menikmati pemandangan langka tersebut.

Baca Juga: Kelakar Prabowo di Munas PKS: AHY Disebut Penerus SBY, Saya Kok Bukan PSD?

Merak Bukan Satwa Dilindungi

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A.

Sidabalok, menjelaskan bahwa merak biru, putih, dan blorok tidak masuk daftar satwa dilindungi.

Artinya, meskipun langka terlihat di jalanan, pemeliharaannya tidak melanggar aturan perlindungan satwa liar.

Namun, ada catatan penting: siapa pun yang memelihara unggas, baik untuk hobi, penelitian, pendidikan, atau konservasi, wajib memiliki sertifikat kesehatan hewan.

Aturan ini tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.

Merak Hijau, Baru Masuk Daftar Satwa Dilindungi

Berbeda dengan merak biru atau putih, merak hijau (Pavo muticus) memang dilindungi oleh hukum.

Aturannya diatur dalam Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

Untuk memelihara merak hijau, masyarakat harus mengajukan izin resmi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Enam Ekor Merak Jadi “Atraksi Dadakan”

Halaman:

Tags

Terkini