- Jawa Timur: Surabaya Rp 4.961.753, Gresik Rp 4.874.133, Malang (Kabupaten) Rp 3.553.530, Lumajang Rp 2.429.764.
- Jawa Tengah: Kota Semarang Rp 3.454.827, Kudus Rp 2.680.485, Cilacap Rp 2.640.248, Solo Rp 2.416.560.
- Jawa Barat: Kota Bekasi Rp 5.690.752, Karawang Rp 5.599.593, Kota Bandung Rp 4.482.914, Tasikmalaya Rp 2.801.962.
Dengan acuan UMK tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu otomatis menyesuaikan wilayah penugasan masing-masing.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan. Misalnya:
- Golongan V (SMA/SMK sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta.
- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta.
- Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.
Sedangkan tunjangan hingga THR menyesuaikan kemampuan anggaran tiap daerah.
Skema PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi jalan tengah pemerintah untuk memberi kepastian status bagi honorer. Dengan jam kerja terbatas, pegawai tetap mendapat gaji dan perlindungan hukum yang layak. Besaran penghasilan ditetapkan minimal sesuai UMK, sehingga tidak ada pegawai yang dirugikan saat transisi.***