TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN atau honorer. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan status yang lebih jelas bagi mereka, meski dengan jam kerja lebih singkat dibanding ASN pada umumnya.
Aturan PPPK Paruh Waktu 2025
Dasar hukum pengadaan pegawai ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, yang hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Penentuan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan besaran anggaran.
Skema ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 tetapi belum berhasil lulus.
Baca Juga: Jadwal Penetapan Nomor Induk (NI) dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025: Catat Tanggalnya!
Masa Kontrak dan Hak PPPK Paruh Waktu
Pegawai yang lolos akan menandatangani kontrak kerja selama satu tahun dan bisa diperpanjang setiap tahun sesuai kebutuhan instansi. Meskipun jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah gaji tidak ditentukan berdasarkan pendidikan, melainkan dihitung proporsional sesuai jam kerja. Artinya, lulusan SMA maupun S1 bisa menerima gaji yang sama dalam skema paruh waktu.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan:
- Pendapatan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penugasan.
Hal ini untuk mencegah turunnya penghasilan saat beralih dari status honorer ke PPPK.
Contoh UMK 2025 di Jawa
Sebagai gambaran, berikut beberapa UMK 2025 yang bisa dijadikan acuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu: