nasional

Tapera 2.0: Dari Wajib Jadi Sukarela, Angin Segar atau Tantangan Baru?

Senin, 29 September 2025 | 22:25 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Mereka menilai kewajiban Tapera menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, serta berpotensi menghambat minat wirausaha.

Dengan putusan MK, kewajiban pemotongan gaji dan iuran pekerja mandiri untuk Tapera otomatis dihapus.

Baca Juga: Dari Burnout ke Bliss: Rahasia Slow Living yang Diam-Diam Mengubah Cara Kita Bekerja dan Hidup

Latar Belakang Penolakan Tapera

Sejak awal, Tapera sudah menuai penolakan.

Pada Juni 2024, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, di mana ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda untuk menyuarakan penolakan.

Mereka menganggap manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana berisiko disalahgunakan.

Di Yogyakarta dan Tangerang, buruh juga memprotes pemotongan upah Tapera yang dinilai menambah beban hidup di tengah mahalnya biaya kebutuhan sehari-hari.

Implikasi Putusan MK: Angin Segar bagi Pekerja

Pembatalan UU Tapera membuat seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan tidak lagi berlaku.

Konsep tabungan perumahan rakyat kembali ditegaskan sebagai skema sukarela sesuai prinsip tabungan.

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi pekerja dan buruh yang selama ini menolak iuran wajib Tapera.

Meski demikian, pemerintah kini menghadapi tantangan baru: bagaimana menyediakan skema pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan tanpa memberatkan masyarakat.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini