nasional

Tapera 2.0: Dari Wajib Jadi Sukarela, Angin Segar atau Tantangan Baru?

Senin, 29 September 2025 | 22:25 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

TITIKTEMU.CO - Isu soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi bahan perbincangan hangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Melalui putusan terbarunya, MK mengubah status Tapera dari yang sebelumnya bersifat wajib menjadi sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.

“Permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Jejak Harta Tersembunyi: KPK Bongkar Aset Mewah Mantan Dirjen Kemnaker

Alasan Hakim Konstitusi: Tabungan Tidak Boleh Dipaksa

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai bahwa istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak bisa diperlakukan seperti pajak.

Menurutnya, kewajiban kepesertaan Tapera telah menggeser makna tabungan yang semestinya lahir dari kesukarelaan.

“Penyematan kata ‘tabungan’ menjadi bermasalah ketika diikuti unsur pemaksaan,” ujar Saldi.

Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion.

MK menilai iuran wajib Tapera bertentangan dengan prinsip kebebasan kehendak yang dijamin konstitusi.

Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta adalah pasal kunci UU Tapera, sehingga UU ini dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan.

Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, karyawan swasta, bersama pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Halaman:

Tags

Terkini