TITIKTEMU.CO - Ada angin segar bagi warga ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghadirkan empat keringanan pajak yang berlaku otomatis, tanpa pengajuan permohonan (kecuali untuk kondisi tertentu).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut kebijakan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga roda ekonomi Jakarta tetap tumbuh di atas rata-rata nasional.
“Semoga langkah ini bisa membantu warga dan membuat perekonomian Jakarta tetap sehat,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/9).
Baca Juga: Kesempatan Emas Karier: Magang BCA untuk SMA hingga S1, Pintu Awal Menuju Dunia Perbankan
Keuangan Daerah Aman, Diskon Pajak Diberikan
Pramono menjelaskan keringanan pajak ini bisa diberikan karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 tergolong stabil. Bahkan, catatan belanja pajak (tax expenditure) Pemprov DKI telah mencapai Rp 4,7 triliun.
“Semua sudah direncanakan dengan baik sehingga tidak menjadi masalah,” jelasnya.
1. Bebas Pajak Reklame UMKM
Pemprov DKI membebaskan pajak reklame untuk UMKM di dalam ruangan seperti kafe, restoran, atau ruko.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha kecil bisa mempromosikan produknya tanpa biaya pajak tambahan. Harapannya, promosi lebih terjangkau dan UMKM semakin berkembang pesat.
Baca Juga: KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
2. Diskon BPHTB Rumah Pertama hingga 75%
Ada potongan besar untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah pertama mencapai 75%.
Kebijakan ini ditujukan untuk generasi muda Jakarta agar lebih mudah memiliki hunian layak.
“Kami ingin meringankan beban keluarga muda saat membeli rumah pertama,” kata Pramono.
3. Bebas 100% PBB untuk Sekolah Yayasan Swasta
Diskon pajak juga menyasar sektor pendidikan.