nasional

Tarif Cukai Rokok Tinggi Bikin Kaget Menkeu Purbaya, Pengamat: Itu Hanya Gaya dan Efeknya Baru Terlihat Desember

Jumat, 26 September 2025 | 09:33 WIB
Pengamat soroti soal tarif cukai rokok hingga kebijakan Menkeu Purbaya. (Dok. Kemenkeu)

Ichsanuddin mengingatkan bahwa meski cukai rokok menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, itu bukanlah fundamental ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Program MBG Diterpa Badai Keracunan, Menu Burger hingga Spageti Jadi Sorotan Ahli Gizi

“Cukai rokok memang jadi sandaran, tapi dia hanya salah satu sumber pendapatan, bukan pondasi utama ekonomi kita,” tegasnya.

Menkeu Purbaya Kaget: “57 Persen, Firaun Lu?”

Sebelumnya, saat kunjungan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Purbaya mengungkap keterkejutannya ketika mengetahui rata-rata tarif cukai rokok mencapai 57 persen.

“Waktu saya tanya, ternyata 57 persen. Wah tinggi amat, Firaun lu?” kata Purbaya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Program MBG Diterpa Badai Keracunan, Menu Burger hingga Spageti Jadi Sorotan Ahli Gizi

Ia menegaskan, kebijakan cukai tinggi bukan sekadar soal pemasukan, tapi juga bertujuan menekan konsumsi rokok sesuai rekomendasi WHO.

Namun, Purbaya mengingatkan pemerintah tidak boleh hanya membatasi konsumsi tanpa menyiapkan solusi bagi industri dan tenaga kerja.

“Kalau nggak ada program penyerap tenaga kerja, industri jangan dibunuh. Itu cuma bikin rakyat tambah susah,” tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini