nasional

Bongkar Alasan di Balik Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty hingga Tuai Sorotan Serikat Buruh

Rabu, 24 September 2025 | 21:22 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa menolak kelanjutan rencana kebijakan tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)

TITIKTEMU.CO - Rencana pemerintah melanjutkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak kembali menjadi polemik. Wacana ini mencuat setelah RUU Tax Amnesty masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Namun alih-alih disambut optimis, gagasan tersebut justru menimbulkan kritik keras. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa termasuk pihak yang terang-terangan menolak program ini karena dinilai dapat merusak kepatuhan wajib pajak.

Kritik dari Buruh: Pajak Berat, Elite Diampuni

Penolakan juga datang dari kalangan buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tax amnesty hanya menguntungkan orang kaya yang menunggak pajak, sementara buruh tetap wajib membayar pajak penghasilan.

Baca Juga: Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta di BRICS: Upaya Indonesia Perjuangkan Royalti Musik Digital Global

Ia bahkan menegaskan dukungan penuh terhadap sikap Menkeu Purbaya. Menurutnya, lebih baik pemerintah menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp 7,5 juta agar daya beli meningkat, konsumsi domestik terdorong, dan ekonomi tumbuh.

“Kalau PTKP naik, daya beli buruh terjaga. Tapi kalau tax amnesty, yang diuntungkan justru konglomerat,” kata Said Iqbal.

Kekhawatiran Menkeu Purbaya

Purbaya menilai pemberian tax amnesty berulang kali akan memberi sinyal negatif: taat pajak tidak penting karena suatu saat akan ada amnesti baru.

Baca Juga: Konsumsi Rokok dan Stunting di Indonesia: Sorotan Kemenkes hingga Tanggapan Menkeu

“Kalau amnesti terus diulang, publik bisa berpikir tidak perlu patuh. Nanti toh akan ada tax amnesty lagi,” ujarnya di Jakarta, 22 September 2025.

Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan, menyederhanakan administrasi, dan meningkatkan tax ratio lewat pertumbuhan ekonomi daripada membuka ruang praktik penyelundupan dana.

Nasib Tax Amnesty Jilid III Masih Buram

Sejauh ini, Indonesia sudah dua kali melaksanakan tax amnesty: 2016 (jilid I) dan 2022 (jilid II/Program Pengungkapan Sukarela). Rencana jilid III kini masih dalam pembahasan di DPR.

Halaman:

Tags

Terkini