TITIKTEMU.CO - Kasus pemasangan tiang listrik PLN di lahan milik warga seringkali menimbulkan pertanyaan: apakah pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi?
Dalam praktiknya, PT PLN (Persero) memang memiliki dasar hukum untuk menggunakan tanah demi kepentingan publik, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal ini memberikan hak kepada PLN sebagai penyedia tenaga listrik untuk memasang jaringan, termasuk tiang listrik, di atas atau di bawah tanah warga.
Meski begitu, secara etika, PLN seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua YLKI, Niti Emiliana, yang menyebut bahwa pemilik lahan adalah pihak yang sah dan memiliki kuasa penuh atas tanahnya.
Apalagi jika pemasangan tiang listrik mengganggu akses atau aktivitas warga.
Baca Juga: Profil Irene Ursula: Sosok Visioner di Balik Kebangkitan Brand Skincare Lokal Somethinc
Hak Kompensasi Menurut UU
Pasal 30 UU Ketenagalistrikan menyatakan bahwa pemilik tanah berhak mendapat kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.
Namun, Pasal 31 menjelaskan bahwa hak tersebut tidak berlaku bila lahan tersebut sudah masuk dalam izin proyek kelistrikan atau jika kompensasi pernah dibayarkan sebelumnya.
Artinya, meskipun PLN berhak menggunakan lahan, pemilik tetap memiliki peluang untuk menuntut ganti rugi, terutama jika pemasangan dilakukan tanpa izin dan belum ada pembayaran kompensasi sebelumnya.
Biaya Pemindahan Tiang Listrik
Ketika warga keberatan dan ingin memindahkan tiang listrik dari lahannya, PLN menerapkan prosedur resmi dengan biaya yang harus ditanggung warga.