TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membawa kabar gembira bagi jutaan aparatur negara.
Regulasi ini menjadi titik balik penting karena menyentuh langsung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.
Dengan lahirnya peraturan ini, pemerintah mempertegas komitmennya untuk memperbaiki kualitas hidup para abdi negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik dan keamanan nasional.
Rincian Kenaikan Gaji
Dalam Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji pokok ASN mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.
Kenaikan serupa juga diberikan kepada pensiunan dan penerima tunjangan pensiun.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus memacu motivasi para pegawai negeri dalam memberikan pelayanan terbaik.
Tidak hanya ASN, anggota TNI dan Polri pun memperoleh kenaikan gaji dengan persentase yang sama, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka menjaga stabilitas nasional dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal Resmi Akui Palestina Sebagai Negara Berdaulat
Pejabat Negara Ikut Kebagian Kenaikan
Menariknya, Perpres 79 Tahun 2025 memperluas cakupan kebijakan kenaikan gaji hingga menyasar pejabat negara.
Jika sebelumnya kenaikan hanya berlaku bagi ASN, kini presiden, wakil presiden, menteri, hingga pejabat tinggi lainnya ikut merasakan dampaknya.
Besaran kenaikan disesuaikan dengan tingkatan masing-masing jabatan, namun prinsipnya tetap sama: meningkatkan kesejahteraan sekaligus menegaskan tanggung jawab moral pemangku jabatan publik agar kinerjanya makin maksimal.