nasional

Rahasia di Balik Perpres 79/2025: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang Mengguncang Publik

Senin, 22 September 2025 | 13:34 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Aparatur Negara; kenaikan gaji

TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membawa kabar gembira bagi jutaan aparatur negara.

Regulasi ini menjadi titik balik penting karena menyentuh langsung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.

Dengan lahirnya peraturan ini, pemerintah mempertegas komitmennya untuk memperbaiki kualitas hidup para abdi negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik dan keamanan nasional.

Baca Juga: Polemik Program Makan Bergizi Gratis: DPR Usulkan Bantuan Tunai, Pemerintah Tetap Pilih Skema Makanan Siap Santap

Rincian Kenaikan Gaji

Dalam Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji pokok ASN mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.

Kenaikan serupa juga diberikan kepada pensiunan dan penerima tunjangan pensiun.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus memacu motivasi para pegawai negeri dalam memberikan pelayanan terbaik.

Tidak hanya ASN, anggota TNI dan Polri pun memperoleh kenaikan gaji dengan persentase yang sama, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka menjaga stabilitas nasional dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal Resmi Akui Palestina Sebagai Negara Berdaulat

Pejabat Negara Ikut Kebagian Kenaikan

Menariknya, Perpres 79 Tahun 2025 memperluas cakupan kebijakan kenaikan gaji hingga menyasar pejabat negara.

Jika sebelumnya kenaikan hanya berlaku bagi ASN, kini presiden, wakil presiden, menteri, hingga pejabat tinggi lainnya ikut merasakan dampaknya.

Besaran kenaikan disesuaikan dengan tingkatan masing-masing jabatan, namun prinsipnya tetap sama: meningkatkan kesejahteraan sekaligus menegaskan tanggung jawab moral pemangku jabatan publik agar kinerjanya makin maksimal.

Halaman:

Tags

Terkini