IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Catatan: Angka di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan (keluarga, jabatan, kinerja, transportasi, risiko, dll.). Besaran gaji juga tergantung pada masa kerja.
Baca Juga: Viral Protes Sirene dan Strobo di Jalan Raya: TNI, Polri, dan Istana Angkat Bicara
Dasar Hukum Penyesuaian Gaji
Penetapan gaji ASN dilakukan melalui PP No. 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 7 Tahun 1977 serta PP No. 15 Tahun 2019. Sementara itu, CPNS biasanya memperoleh 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN semakin meningkat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.***