Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Sisir Penyerapan Anggaran K/L, Sisa Dana Bakal Dialihkan untuk Bansos
Dengan penolakan itu, pagu anggaran OIKN tahun 2026 tetap sebesar Rp6,2 triliun.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengakui bahwa keterbatasan anggaran bisa menghambat progres pembangunan.
“Ya, pasti akan mempengaruhi, bisa mundur lagi,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Basuki, dana tambahan itu seharusnya dipakai untuk melanjutkan pembangunan gedung DPR, DPD, MPR, ruang sidang paripurna, Plaza Keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, anggaran juga dibutuhkan untuk pembangunan hunian bagi legislatif, yudikatif, serta perawatan Istana Negara dan kantor presiden.***