Mereka diduga hendak mengedarkan narkoba ke Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
Kemudian pada Senin 15 September 2025, tiga tersangka tambahan, MR (23), LR (26), dan BN (26), diamankan di Sleman, Yogyakarta.
Dari keterangan mereka, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.
Mengungkap Pabrik Tembakau Sintetis dan Jejak Instagram
Di apartemen tersebut, aparat menemukan berbagai bahan kimia dan alat produksi: 7,7 kilogram serbuk MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca, 1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca, 4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta ratusan liter cairan kimia lainnya.
AKP Pardiman menegaskan bahwa bahan baku tersebut berasal dari luar negeri, tepatnya dikirim dari Cina.
Para tersangka juga memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi, awalnya memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner lalu mengedarkannya menggunakan akun @coboyjunkies.project.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.***