TITIKTEMU.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai berpengaruh besar terhadap industri rokok di Indonesia.
Saat berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (19/9/2025), Purbaya mengaku terkejut dengan kebijakan yang berlaku saat ini.
“Tarif cukai rokok sekarang rata-rata 57 persen, tinggi sekali. Aneh juga, soalnya saat tarif lebih rendah, justru penerimaan lebih tinggi,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca Juga: Jejak Rasa Yogyakarta Dan Trilogi Buku Soto, Sambal, Nasi Hadir Di World Expo 2025 Osaka
Cukai Rokok Disebut Bertujuan Mengurangi Konsumsi
Purbaya menjelaskan, dari diskusi yang ia dapat, kebijakan cukai bukan hanya soal pemasukan negara, tetapi juga strategi untuk menekan konsumsi rokok.
“Kalau konsumsi turun, industri ikut mengecil, tenaga kerja juga berkurang. Ada dorongan dari WHO dan pihak lain di balik kebijakan ini,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan pemerintah harus tetap menyiapkan langkah antisipatif agar tidak memicu pengangguran massal.
Kritik: Jangan Bunuh Industri Tanpa Solusi
Menurut Purbaya, kebijakan yang membatasi konsumsi rokok tidak boleh berujung pada matinya industri tanpa adanya program penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Terima Rp55 Triliun dari Pemerintah, BRI Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah
“Kalau belum ada program yang bisa menyerap tenaga kerja, jangan bunuh industri rokok. Itu hanya akan menimbulkan masalah sosial,” tegasnya.
Ia menyebut, kebijakan yang mengabaikan perlindungan tenaga kerja adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban pemerintah terhadap masyarakat.
Janji Lindungi Pasar Rokok