“Yang terkait masalah kuota haji ini adalah Kementerian Agama dan para penyelenggara perjalanan. Ada travel yang mengatur pemberangkatan jemaah haji pada 2024,” katanya.
Baca Juga: Ketahui 7 Cara Cepat Menghilangkan Bopeng di Wajah
Tarif ‘Uang Percepatan’ Menggiurkan: Rp39 Juta hingga Rp115 Juta per Orang
KPK menemukan fakta mengejutkan: biaya percepatan keberangkatan haji khusus tahun yang sama saat mendaftar mencapai 2.400–7.000 USD (sekitar Rp39,7 juta–Rp115,9 juta).
Dalam kasus ini, nama penceramah Khalid Basalamah ikut disebut setelah ia dipaksa oleh oknum Kemenag mengumpulkan dana percepatan untuk 122 calon jemaah.
Menurut Asep, hal itu jelas merupakan pemerasan, bukan inisiatif Khalid.
“Kalau mau berangkat tahun ini, harus bayar uang percepatan,” kata Asep menirukan ucapan oknum tersebut.
Uang Kembali, KPK Sita Sebagai Barang Bukti
Asep juga menegaskan bahwa dana yang sempat dikumpulkan Khalid Basalamah telah dikembalikan kepada pihak berwenang.
“Uang percepatan itu dikembalikan ke Ustaz Khalid dan kemudian kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Hal ini menjadi bukti kuat dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji 2024.
Skandal yang Masih Bergulir
Kasus kuota haji 2024 ini memperlihatkan betapa rentannya kebijakan publik jika tidak diawasi ketat.
KPK pun terus mendalami skandal ini dengan memanggil saksi-saksi kunci, termasuk dari unsur ormas keagamaan dan mantan pegawai Kemenag.
Hingga kini, publik menunggu perkembangan lanjutan pengungkapan kasus yang menyeret dana hingga miliaran rupiah ini.***