TITIKTEMU.CO - Cek hasil seleksi PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2025 secara online. Temukan informasi gaji terbaru dan langkah setelah lulus seleksi.
Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Barat tahun 2025 kini memasuki tahap pengumuman hasil seleksi.
Bagi Anda yang mengikuti seleksi ini, saatnya memeriksa apakah Anda berhasil lolos dan berhak mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Pengumuman ini bisa diakses secara online melalui laman resmi pemerintah daerah masing-masing.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Paruh Waktu Secara Online
Bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu di wilayah Jawa Barat, pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui situs resmi bkd.jabarprov.go.id. Setiap kabupaten/kota memiliki jadwal pengumuman yang berbeda, sehingga penting untuk memantau informasi terkini dari instansi terkait.
Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman sscasn.bkn.go.id. Proses ini berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Formasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Subang
Salah satu daerah yang telah merilis rincian formasi PPPK Paruh Waktu adalah Kabupaten Subang. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 800.11.1/2137/BKPSDM Tahun 2025, total formasi yang dibuka mencapai 5.954 posisi, dengan rincian sebagai berikut:
- Tenaga Guru: 2.085 formasi
- Tenaga Kesehatan: 563 formasi
- Tenaga Teknis: 3.306 formasi
Rincian ini menunjukkan bagaimana pemerintah daerah menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan prioritas masing-masing bidang.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat Tahun 2025
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama peserta adalah skema gaji PPPK Paruh Waktu. Gaji ini disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing, serta mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2025.
Menurut data terbaru, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, sehingga peserta yang bekerja di daerah tersebut berpotensi mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Berikut adalah kisaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMK 2025 di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga mencakup tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya.
Langkah Setelah Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Pengisian DRH: Melengkapi Daftar Riwayat Hidup melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
- Penetapan Nomor Induk PPPK: Instansi akan mengusulkan penetapan NIP paling lambat pada 20 September 2025, dengan penetapan maksimal hingga 30 September 2025.
- Persiapan Dokumen Administrasi: Pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap untuk proses finalisasi.
Perpanjangan Waktu Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu
Untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada daerah dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, pemerintah telah memperpanjang waktu pengusulan formasi hingga 25 Agustus 2025 berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.