TITIKTEMU.CO - Isu peredaran gula kristal rafinasi (GKR) kembali mencuat.
DPR RI melalui Komisi IV menegaskan agar pemerintah memperketat distribusi gula jenis ini supaya tidak sampai dikonsumsi rumah tangga.
Pasalnya, GKR sejatinya diproduksi khusus untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Artinya, produk tersebut tidak semestinya dijual bebas di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Pengawasan harus diperketat, jangan sampai gula rafinasi justru dikonsumsi rumah tangga. Kalau itu terjadi, yang paling dirugikan adalah petani tebu lokal kita,” ujar Ahmad Yohan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Tangani Banjir Besar di Bali
Ancaman untuk Petani Gula Lokal
Masalah utama terletak pada harga. Gula rafinasi umumnya lebih murah dibanding gula lokal hasil produksi petani.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, masyarakat akan cenderung membeli gula rafinasi, sementara gula dari petani tidak laku di pasaran.
“Kalau masyarakat memilih gula rafinasi, otomatis gula lokal yang berasal dari petani tebu sulit bersaing.
Akibatnya, harga tebu jatuh dan petani kita jadi korban,” tambah Yohan.
Baca Juga: Jokowi Dorong DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Ungkap Sudah 3 Kali Surati Parlemen
Pemerintah Diminta Tegas
Polemik bocornya gula rafinasi ke pasaran bukan cerita baru. Karena itu, DPR mendesak pemerintah bersama aparat terkait melakukan pengawasan lebih ketat serta memastikan distribusinya hanya untuk industri.
“Peruntukan GKR jelas, hanya untuk industri makanan dan minuman. Jadi, tidak boleh ada lagi yang menjualnya untuk kebutuhan rumah tangga,” tegas politikus PAN tersebut.