nasional

Profil Laras Faizati Khairunnisa, dari Konten Instagram hingga Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri

Minggu, 7 September 2025 | 14:06 WIB
Profil Laras Faizati Khairunnisa, dari Konten Instagram hingga Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri. (Instagram)

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan. Perempuan berusia 26 tahun itu ditangkap di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur, pada 1 September 2025.

Penangkapan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pembakaran Mabes Polri oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Laras diduga membuat konten berupa ajakan untuk melakukan aksi anarkis.

Baca Juga: Link Edit Foto Profil Warna Pink dan Hijau yang Viral di Media Sosial, Begini Cara Membuatnya 

Dalam sebuah unggahan Instagram, dia terlihat mengajak massa unjuk rasa untuk membakar gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan membuat serta mengunggah video di akun Instagram pribadinya. Konten itu menimbulkan rasa benci sekaligus memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran,” kata Himawan.

Saat ini, Laras ditahan di Rutan Bareskrim. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 dan 161 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Hidup Cokorda Istri Niti Yadnya: Sosok Bangsawan Bali yang Menginspirasi

Keluarga Pertanyakan Proses Hukum

Meski status hukum sudah jelas, pihak keluarga dan kuasa hukum Laras mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat.

Menurut pengacaranya, Abdul Gafur Sangadji, laporan terhadap Laras masuk pada 31 Agustus 2025. Di hari yang sama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka, lalu keesokan harinya dijemput paksa polisi.

“Tidak ada kesempatan klarifikasi dari Laras. Bahkan kami tidak tahu siapa pelapor yang membawa kasus ini ke Bareskrim,” ujar Gafur.

Menanggapi hal tersebut, Himawan menegaskan penindakan cepat dilakukan demi menjaga barang bukti digital. Sebab, karakteristik kasus siber berbeda dibanding tindak pidana lain karena bukti bisa dihapus.

“Langkah cepat diperlukan agar barang bukti tetap utuh dan bisa dipakai dalam proses hukum,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini