nasional

Senayan Bicara Tegas: Stop Gaji dan Tunjangan untuk Anggota yang Dinonaktifkan Parpol

Sabtu, 6 September 2025 | 10:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram @sufmi_dasco)

TITIKTEMU.CO - Sufmi Dasco Ahmad membeberkan bahwa langkah terbaru DPR ini lahir dari rapat konsultasi yang digelar sehari sebelumnya, tepatnya Kamis 4 September 2025.

Pertemuan antara Pimpinan DPR dan para ketua fraksi menghasilkan enam keputusan penting yang diteken langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, bersama Dasco.

Pada kesempatan itu, Dasco juga ditemani dua Wakil Ketua DPR lain, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Mereka kompak menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan anggota dewan tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan tetap harus melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: DPR Resmi Pangkas Tunjangan, Take Home Pay Anggota Turun Jadi Rp65 Juta

Penonaktifan Anggota DPR Bukan Sekadar Formalitas

Menurut Dasco, keputusan partai politik untuk menonaktifkan kadernya yang duduk di Senayan otomatis harus diteruskan ke MKD.

“Kami menindaklanjuti langkah parpol yang menonaktifkan anggota DPR melalui mekanisme di mahkamah partai. Selanjutnya, MKD akan berkoordinasi untuk menilai lebih jauh,” jelasnya.

Baca Juga: Ini 6 Poin Keputusan DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat,  Hapus Tunjangan Rumah, Fasilitas Bulanan Dipangkas

Nama-Nama yang Ikut Terseret

Publik tentu dibuat penasaran, siapa saja yang masuk daftar anggota DPR yang dinonaktifkan?

Beberapa nama populer muncul, antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Uya Kuya.

Keputusan ini pun menambah sorotan publik, mengingat nama-nama tersebut tidak asing di dunia politik maupun hiburan.

Hak Keuangan Resmi Diberhentikan

Halaman:

Tags

Terkini